XL Axiata sepakat untuk mengakuisisi Axis Telekom Indonesia, Kamis
(26/9/2013). Namun, akuisisi belum selesai karena kedua belah pihak
menunggu persetujuan dari pemerintah, dan XL juga meminta tak ada
perubahan pada kepemilikan spektrum frekuensi.
Spektrum frekuensi
merupakan salah satu aset berharga yang dimiliki Axis. XL, tentu sangat
menginginkan frekuensi tersebut untuk menambah kapasitas dan
meningkatkan kualitas layanan.
Di spektrum frekuensi 1.800MHz, Axis memiliki alokasi 15MHz, sementara di 2.100MHz memiliki alokasi 10MHz.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, disebutkan bahwa pemegang
alokasi frekuensi tidak dapat mengalihkan frekuensi yang diperoleh
kepada pihak lain. Namun, hal ini dimungkinkan jika ada izin dari
Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pemerhati dan peneliti
telekomunikasi dari Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi berpendapat,
selama ini aksi akuisisi atau merger yang dilakukan perusahaan
telekomunikasi di Indonesia, tidak pernah mengembalikan alokasi
frekuensi yang diperoleh.
"Tapi harus ada persetujuan dari
Menteri. Dan saya pikir Menteri sebaiknya memberi izin kepada XL untuk
mendapatkan frekuensi Axis," ujarnya saat dihubungi
KompasTekno.
Ia
memberi contoh, saat Indosat mengakuisisi Satelindo pada 2003, Indosat
mendapatkan sumber daya, penomoran, hingga frekuensi Satelindo. Begitu
juga dengan Bakrie Telecom yang pada 2012 lalu mengakuisisi Sampoerna
Telekom Indonesia.
Aksi merger dan akuisisi antar operator
seluler, menurut Heru, perlu didukung untuk mengurangi jumlahnya yang
begitu banyak. "Pemerintah harus memberi insentif, tapi bukan berupa
uang, melainkan kemudahan untuk proses merger dan akuisisi di antara
operator telekomunikasi," tambahnya.
Dalam sebuah diskusi, Dirjen
Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Muhammad Budi
Setiawan pernah mengakui, bahwa jumlah operator seluler di Indonesia
sudah terlalu banyak dan dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak
sehat. Jumlah yang ideal menurutnya adalah 4 sampai 5 perusahaan saja.
"Jika
jumlah operator seluler terlalu banyak, maka sumber daya frekuensi
menjadi terbatas. Inilah yang menjadi masalah telekomunikasi di
Indonesia," kata Setyanto P. Santosa, Ketua Umum Masyarakat Telematika
Indonesia (Mastel) di acara Innovation Qualcomm.
Saat ini, ada
tiga operator seluler yang terbilang sangat membutuhkan frekuensi
tambahan untuk memenuhi kebutuhan bandwidth dan pelanggan, yakni
Telkomsel, Indosat, dan XL.
Untuk mengakuisisi Axis, XL telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat
(Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan Saudi Telecom Company (STC) dan Teleglobal Investment B.V. (Teleglobal), yang merupakan anak perusahaan STC.
Dalam
kesepatakan akuisisi, Teleglobal akan menjual 95% saham di Axis kepada
XL. 100 persen nilai perusahaan Axis dinilai sebesar USD 865 juta,
dengan catatan buku Axis bersih dari utang dan posisi kas nol
(cash free and debt free). Harga Pembayaran akan digunakan untuk membayar nilai nominal saham Axis, serta membayar hutang dan kewajiban AXIS
Dalam
siaran pers, Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi mengatakan,
konsolidasi harus terjadi dalam industri telekomunikasi. "Aksi korporasi
ini diharapkan dapat mendorong konsolidasi yang akan mendukung
pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia yang lebih sehat secara
jangka panjang," tutur Hasnul.
Merril Lynch (Singapore) Pte.
Ltd. (Bank of America Merril Lynch) bertindak sebagai penasehat keuangan
dari XL untuk transaksi ini.